Question Title:
What are the requirements for a foreigner to give power of attorney to an Indonesian lawyer?
Question:
I am a foreigner summoned to attend a hearing at the district court regarding my business in Indonesia. Could you kindly advise me as to the requirements I need to fulfill to grant power of attorney to an advocate in Indonesia?
Foreigners can be summoned by Indonesian courts even if they are abroad. It is important to respond to the summons and the lawsuit by defending your civil rights in court, either in person or by appointing an advocate with a power of attorney.
Answer Review:
All power of attorney to be used in Indonesian Court must comply the specificity requirements set forth in Supreme Court Circular Letter Number 6 of 1994 concerning Special Power of Attorney (“SEMA 6/1994”). This is to ensure that the power of attorney is used for the specific purpose of representing the party in a spesific case number. Moreover, in a civil case, it is essential to clearly identify the plaintiff and defendant in Power of Attorney.
Furthermore, as you are located abroad, the power of attorney must comply with the legalization provisions by the Embassy of the Republic of Indonesia in accordance with Minister of Foreign Affairs Regulation No. 14 of 2022, or alternatively, through an apostille mechanism at a public notary in your country, as outlined in Presidential Regulation No. 2 of 2021 in accordance with the Convention on the Elimination of Legalization Requirements for Foreign Public Documents.
Please note that, according to SEMA 6/1994, a special power of attorney can only be used at the district court, appeal, and cassation levels. A new special power of attorney must be created for the judicial review level. Ultimately, it is essential to ensure that the designated Power of Attorney is an individual who is duly qualified as an advocate in accordance with the provisions set forth in Law No. 18 of 2003 concerning advocates.
Indonesian Translation
Judul Pertanyaan:
Bagaimana syarat surat kuasa dari warga negara asing kepada advokat di Indonesia?
Pertanyaan:
Saya merupakan warga negara asing mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri sidang di pengadilan negeri terkait bisnis saya di Indonesia, syarat-syarat apa yang harus saya penuhi untuk memberikan kuasa yang sah kepada advokat di Indonesia?
Untuk seluruh surat kuasa yang digunakan di pengadilan Indonesia harus memenuhi syarat kekhususan surat kuasa. Selain itu untuk kuasa yang di luar negeri harus mengikuti ketentuan legalisasi atau apostille. Surat kuasa khusus tersebut hanya bisa digunakan pada tingkat pertama, banding dan kasasi, sementara untuk tingkat peninjauan Kembali harus dibuat surat kuasa yang baru. Pastikan bahwa anda menunjuk seorang yang berprofesi sebagai Advokat di Indonesia.
Ulasan Jawaban:
Seluruh surat kuasa yang akan digunakan di Indonesia harus memenuhi syarat kekhususan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”) yaitu hanya digunakan untuk keperluan tertentu mewakili pemberi kuasa sebagai pihak dalam suatu perkara nomor sekian. Selanjutnya, dalam perkara perdata harus disebut jelas siapa Penggugat dan Tergugatnya.
Selanjutnya, karena anda berada di luar negeri maka surat kuasa tersebut harus mengikuti ketentuan legalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 14 tahun 2022 ataupun melalui mekanisme apostille di notaris publik negara anda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 jo. Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Sebagai informasi tambahan berdasarkan SEMA 6/1994 surat kuasa khusus hanya bisa digunakan pada Tingkat pengadilan negeri, banding dan kasasi, sementara untuk tingkat peninjauan Kembali harus dibuat surat kuasa khusus yang baru. Terakhir perlu anda pastikan bahwa Penerima kuasa yang ditunjuk adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.