Question Title:
What are the requirements for overseas power of attorney to an Indonesian lawyer?
A power of attorney used in Indonesian courts must meet the specificity requirements. Furthermore, overseas powers of attorney must comply with legalization or apostille requirements. The power of attorney can only be used at the first, appeal and cassation levels, while a new power of attorney must be made for the judicial review level. It is advisable to appoint a person who works as an Advocate in Indonesia.
Answer Review:
Power of attorney used in the Indonesian Court must comply with the specificity requirements outlined in Supreme Court Circular Letter Number 6 of 1994 concerning Special Power of Attorney (“SEMA 6/1994”). This is to ensure that the power of attorney is used to represent the party in a specific case number. Moreover, in a civil case, it is essential to identify the plaintiff and defendant in the Power of Attorney.
Furthermore, as you are located abroad, the power of attorney must comply with the legalization provisions by the Embassy of the Republic of Indonesia following Minister of Foreign Affairs Regulation No. 14 of 2022, or through an apostille mechanism at a public notary in your country, as outlined in Presidential Regulation No. 2 of 2021 following the Convention on the Elimination of Legalization Requirements for Foreign Public Documents.
Please note that, according to SEMA 6/1994, a special power of attorney can only be used at the district court, appeal, and cassation levels. A new special power of attorney must be created for the judicial review level. Ultimately, it is essential to ensure that the designated Power of Attorney is an individual who is duly qualified as an advocate following the provisions outlined in Law No. 18 of 2003 concerning advocates.
Indonesian Translation
Judul Pertanyaan:
Bagaimana syarat surat kuasa dari warga negara asing kepada advokat di Indonesia?
Surat kuasa yang digunakan di pengadilan Indonesia harus memenuhi syarat kekhususan surat kuasa. Selain itu untuk kuasa yang di luar negeri harus mengikuti ketentuan legalisasi atau apostille. Surat kuasa khusus tersebut hanya bisa digunakan pada tingkat pertama, banding dan kasasi, sementara untuk tingkat peninjauan Kembali harus dibuat surat kuasa yang baru. Pastikan bahwa anda menunjuk seorang yang berprofesi sebagai Advokat di Indonesia.
Ulasan Jawaban:
Seluruh surat kuasa yang akan digunakan di Indonesia harus memenuhi syarat kekhususan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”) yaitu hanya digunakan untuk keperluan tertentu mewakili pemberi kuasa sebagai pihak dalam suatu perkara nomor sekian. Selanjutnya, dalam perkara perdata harus disebut jelas siapa Penggugat dan Tergugatnya.
Selanjutnya, karena anda berada di luar negeri maka surat kuasa tersebut harus mengikuti ketentuan legalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 14 tahun 2022 ataupun melalui mekanisme apostille di notaris publik negara anda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 jo. Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Sebagai informasi tambahan berdasarkan SEMA 6/1994 surat kuasa khusus hanya bisa digunakan pada Tingkat pengadilan negeri, banding dan kasasi, sementara untuk tingkat peninjauan Kembali harus dibuat surat kuasa khusus yang baru. Terakhir perlu anda pastikan bahwa Penerima kuasa yang ditunjuk adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.