Question Title:
Is it possible for a non-Indonesian citizen to be a defendant in an Indonesian court?
Question:
I am a foreign and used to do business in Indonesia. The business is now defunct and I have returned to my home country. However, after some time, I received a summons and a lawsuit from an Indonesian court related to my former business. Is it possible after I return to my country, and still be sued in an Indonesian court and what should I do?Foreigners can be summoned by Indonesian courts even if they are abroad. It is important to respond to the summons and the lawsuit by defending your civil rights in court, either in person or by appointing an advocate with a power of attorney.
Answer Review:
According to the Herzien Inlandsch Reglement (HIR) and Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), foreign can be sued in Indonesian courts for civil cases if:
- There is another defendant residing in Indonesia (Article 118 paragraphs (1) and (2) HIR jo. Article 142 paragraphs (1) and (2) RBg);
- The dispute concerns a fixed object, such as land, located in Indonesia (Article 142 paragraph (5) HIR).
- Foreigners and Indonesian citizens agree to resolve disputes in Indonesian courts, as stated in Article 118 paragraph (4) HIR jo. Article 142 paragraph (4) RBg.
Furthermore, according to Article 121 HIR, the court will send a summons containing the lawsuit to the parties to appear at the trial. As you are currently abroad, Article 17 of Supreme Court Regulation No. 7 of 2022, paragraph (3), states that if the electronic domicile is known, the summons will be sent electronically. If the electronic domicile is not known, the summons will be sent according to applicable procedures, namely by rogatory letter. The technical regulations for this summons by rogatory letter are outlined in the Memorandum of Understanding between the Ministry of Foreign Affairs and the Supreme Court of the Republic of Indonesia. No. PRJ/HK/00001/04/2023/22, dated 11 April 2023 and No. 02/KMA/NK/IV/2023 dated 6 April 2023).
If you receive a summons and lawsuit from an Indonesian court, you can defend your civil rights by appearing in person or granting a power of attorney to an advocate in Indonesia. The power of attorney must follow the provisions regarding legalization or apostille as stipulated in the Minister of Foreign Affairs Regulation No. 14 of 2022 jo. Presidential Regulation No. 2 of 2021.
Indonesian Translation
Judul Pertanyaan:
Apakah orang bukan warga negara indonesia dapat menjadi Tergugat di pengadilan indonesia?
Pertanyaan:
Saya merupakan warga negara asing dan pernah berbisnis di Indonesia. Bisnis tersebut sekarang sudah tidak berjalan dan saya sudah kembali ke negara asal saya. Namun setelah beberapa lama, saya menerima panggilan dan gugatan dari pengadilan Indonesia sehubungan dengan bisnis saya yang dulu. Apakah saya yang sudah kembali ke negara asal saya, bisa tetap digugat di pengadilan indonesia dan apa yang harus saya lakukan?Pengadilan di Indonesia mempunyai kewenangan memanggil meskipun anda merupakan WNA dan berada di luar negeri. Menanggapi panggilan dan gugatan tersebut, sebaiknya anda hadir dalam persidangan untuk membela hak keperdataan anda, baik hadir langsung atau menunjuk seorang advokat dengan pemberian surat kuasa khusus.
Ulasan Jawaban:
Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Gugatan perdata terhadap warga negara asing di pengadilan Indonesia dimungkinkan dalam hal:
- Terdapat tergugat lain yang tinggal di Indonesia (Pasal 118 ayat (1) dan (2) HIR jo. Pasal 142 ayat (1) dan (2) RBg);
- Sengketa terkait dengan benda tetap (contohnya tanah) yang berada di Indonesia (Pasal 142 ayat (5) HIR);
- Terdapat perjanjian antara WNA dan WNI yang memilih domisi hukum penyelesaian sengketa pada pengadilan di Indonesia (Pasal 118 ayat (4) HIR jo. Pasal 142 ayat (4) RBg).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 121 HIR maka pengadilan akan mengirimkan panggilan disertai gugatan kepada para pihak untuk menghadap ke persidangan. Oleh karena anda berada di luar negeri maka sesuai Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 7 Tahun 2022, dalam ayat (3) menyatakan apabila domisili elektronik telah diketahui maka panggilan akan dilakukan secara elektronik, namun apabila domisili elektronik tidak diketahui maka panggilan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan surat rogatori. Ketentuan mengenai panggilan surat rogatori ini diatur lebih teknis dalam Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri R.I. dan Mahkamah Agung R.I. No. PRJ/HK/00001/04/2023/22 tanggal 11 April 2023 jo. No. 02/KMA/NK/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
Setelah anda mendapatkan surat panggilan dan gugatan dari pengadilan di Indonesia, maka selanjutnya untuk mempertahankan hak-hak keperdataan anda atas gugatan tersebut, anda dapat hadir sendiri ke Pengadilan atau apabila anda tidak dapat mengikuti proses persidangan secara langsung maka anda dapat membuat surat kuasa khusus kepada advokat di Indonesia. Pemberian surat kuasa khusus ini harus mengikuti ketentuan mengenai legalisasi atau apostille sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 14 tahun 2022 jo. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021.
Photo by Anna Sullivan on Unsplash