Indonesia Supreme Court Jurisprudence no. 179 K/SIP/1961 dated 23 October 1961
| Parties: Langtewas et al. v. Benih Ginting
| Subject Matter: Customary Inheritance.
| Legal Principle: Based on the principle of gender equality, women have the right to inherit from their parents or husbands. This grants them legal standing to file a lawsuit to obtain inheritance and receive an equal share as men.
| Source: Supreme Court Jurisprudence Compilation up to. 2018, First Edition, p. 8-11
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961
| Para Pihak: Langtewas dkk. v. Benih Ginting
| Pokok Masalah: Waris Adat.
| Kaidah Hukum: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.
| Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 Edisi Pertama, hlm. 8-11